Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang Fakir, orang-orang Miskin, Pengurus-pengurus zakat, Para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak. Orng-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang wajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Putus Tunang Bukan Free: Tuntut Ganti Rugi Bersama Peguam Syarie ZIAS
-
Putus Tunang Bukan Free Adakah anda atau ahli keluarga sedang buntu akibat
pertunangan yang dibatalkan secara tiba-tiba? Pelamin dan baju pengantin
sudah...