Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang Fakir, orang-orang Miskin, Pengurus-pengurus zakat, Para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak. Orng-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang wajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Soalan Lazim Tentang Mutaah : Antara Penghargaan dan Balas Dendam
-
Lepas cerai, bab Mutaah inilah yang selalu jadi ‘panas’ dekat mahkamah. Di
satu pihak, ada isteri yang rasa pengorbanan bertahun-tahun tak cukup
dibayar ...