Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang Fakir, orang-orang Miskin, Pengurus-pengurus zakat, Para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak. Orng-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang wajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Mensesiakan Idea Pendidikan Akibat Tidak Mengubah Kepercayaan: Dilema
Ontologi
-
HasrizalAn educator, author, and advocate for inclusive education with a
career spanning leadership, innovation, and personal growth. While locally
rooted,...